On 9 June 2010,
in Umum,
by Nashruddin Syarief
Sebagai sebuah negara, Israel telah diakui oleh PBB dan diterima menjadi anggota resmi pada 11 Mei 1949. Saat itu, Israel sudah menguasai sekitar 80 persen wilayah Palestina. Berarti, PBB mengesahkan pendudukan Israel atas 80 persen wilayah Palestina (selain Tepi Barat dan Jalur Gaza) itu.










Komentar Terakhir