<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemikiran Islam</title>
	<atom:link href="http://pemikiranislam.net/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pemikiranislam.net</link>
	<description>Situs Pemikiran Islam</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 10:31:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Ikhtilaf Biang Konflik?</title>
		<link>http://pemikiranislam.net/2012/02/ikhtilaf-biang-konflik/</link>
		<comments>http://pemikiranislam.net/2012/02/ikhtilaf-biang-konflik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 10:31:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nashruddin Syarief</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pemikiranislam.net/?p=876</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Ikhtilaf dalam persoalan agama Islam sering dituding sebagai biang konflik. Beberapa pihak menyerukan agar ikhtilaf itu dianggap sepi saja dan umat tidak perlu mempersoalkan ikhtilaf yang ada, demi terciptanya kerukunan. Termasuk di dalamnya ikhtilaf dengan Syi’ah, Ahmadiyah, ahli bid’ah, dan kelompok sekuler dan liberal Islam. Bagaimana semestinya umat menyikapi ikhtilaf ini? Terus mempersoalkannya sehingga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: left;" align="right"><a href="http://pemikiranislam.net/2012/02/ikhtilaf-biang-konflik/falling-a-drop-of-water/" rel="attachment wp-att-877"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-877" title="Riak Air" src="http://pemikiranislam.net/wp-content/uploads/2012/02/Riak-air-200x200.jpg" alt="" width="200" height="200" /></a>Ikhtilaf dalam persoalan agama Islam sering dituding sebagai biang konflik. Beberapa pihak menyerukan agar ikhtilaf itu dianggap sepi saja dan umat tidak perlu mempersoalkan ikhtilaf yang ada, demi terciptanya kerukunan. Termasuk di dalamnya ikhtilaf dengan Syi’ah, Ahmadiyah, ahli bid’ah, dan kelompok sekuler dan liberal Islam. Bagaimana semestinya umat menyikapi ikhtilaf ini? Terus mempersoalkannya sehingga berujung pada konflik, atau mendiamkannya dan hidup rukun dalam ikhtilaf?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Akhir 2011, konflik agama kembali mewarnai pemberitaan media nasional. Penyebabnya penyerangan yang dilakukan oleh warga NU kepada kelompok Syi’ah di Sampang, Madura pada 29 Desember 2011. Konflik yang sudah dimulai dari sejak 2006 ini kembali mencuat ke permukaan disebabkan sikap keras kepala dari kelompok Syi’ah yang tidak mau kembali pada ajaran Islam yang benar dan malah menyebarkan kesesatan di tengah-tengah masyarakat. Sebanyak 335 orang pengikut Syi’ah dari total 351 orang lebih dievakuasi ke GOR Wijaya Kusuma depan kantor Bupati Sampang akibat kerusuhan tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, masih segar dalam ingatan kaum muslimin, konflik di Cikeusik, Pandeglang, Banten, antara kaum muslimin dengan jemaat Ahmadiyah pada 6 Januari 2011. Penyebabnya tidak jauh beda, kelompok Ahmadiyah keras kepala tetap menyebarkan ajaran sesatnya meskipun sudah dilarang keras oleh SKB Tiga Menteri. Ketika diingatkan oleh warga muslim setempat, mereka menolak dan bahkan menantang. Ketika akan diamankan oleh polisi, mereka pun memilih bentrok senjata dengan kaum muslimin. Akibatnya bentrokan pun tidak bisa dihindarkan.</p>
<p>Dua setengah tahun sebelumnya, sebuah insiden di Monas juga terjadi pada peringatan hari kelahiran Pancasila, 1 Juni 2008. Kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) memprovokasi massa dari Front Pembela Islam (FPI) terkait sikap kontra mereka terhadap Ahmadiyah. Kegiatan yang tajuknya memperingati kelahiran Pancasila tersebut ternyata digunakan sebagai ajang untuk merusak Ketuhanan Yang Maha Esa dalam bentuk provokasi, hasutan dan hinaan kepada umat Islam yang menolak “Ketuhanan Yang Maha Esa” diinjak-injak oleh Ahmadiyah. Bentrok pun kemudian terjadi dan korban-korban luka pun bergelimpangan.</p>
<p>Konflik antara pengamal sunnah dan pengamal bid’ah, seperti yang terjadi di masyarakat akar rumput Muhammadiyah dan NU di Jawa Tengah, juga masih sering terjadi. Sebuah kelompok yang dimotori oleh Gus Dur dan Dawam Rahardjo menjadikannya sebagai bukti untuk memperkuat argumentasi uji materil UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi November 2009-April 2010 silam. Menurut mereka, UU Penodaan Agama akan sulit diberlakukan, karena di internal umat Islam sendiri masih terjadi kesenjangan pemahaman tentang penodaan agama. Menurut Muhammadiyah, NU yang sesat; menurut NU, Muhammadiyah yang sesat.</p>
<p>17 April 2010, bentrokan fisik yang memakan korban meninggal dan luka-luka juga terjadi di tengah-tengah masyarakat muslim Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemicunya adalah sekelompok orang pemuja makam Mbah Priok yang nekat melawan sampai mati atas penggusuran makam yang akan dilakukan oleh pemerintah DKI. Bagi mereka makam itu adalah makam keramat; sebuah ajaran yang kental dengan syirik. Padahal menurut keterangan pemerintah DKI yang dikuatkan sejarawan JJ Rizal, makam itu pada tahun 1997 sudah dipindahkan ke Semper, Jakarta Utara. Baru pada 1999 dibangun petilasannya dan kemudian dikeramatkan oleh warga.</p>
<p>Dari sekian konflik bermotif agama tersebut penyebabnya adalah perbedaan pemahaman keagamaan (ikhtilaf) di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu tidak sedikit kelompok dan LSM sekuler-liberal yang menyuarakan agar ikhtilaf ini dianggap sepi begitu saja, jangan diungkit-ungkit. Media-media massa yang umumnya pro demokrasi sekular juga sering sekali mengecam umat Islam yang tidak bisa menerima perbedaan dengan Ahmadiyah, Syi’ah dan kelompok liberal Islam ini seraya mengidentikkan mereka sebagai umat terbelakang. Sebab paradigma media-media tersebut adalah demokrasi sebuah harga mati; demokrasi harus sekular dengan tidak menjadikan agama sebagai rujukan kebenaran, melainkan akal sekular manusia; demokrasi harus mengakui hak minoritas, maka jika ada kelompok minoritas yang konflik berarti itu ada penindasan dari mayoritas, tak pedui mana yang benar dan sesat, sebab timbangan mereka sudah bukan lagi agama, melainkan sekularisme.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ikhtilaf Bukan Biang Konflik</strong></p>
<p>Jika benar ikhtilaf adalah biang konflik, pasti seisi dunia ini akan penuh dengan konflik. Sebab faktanya seluruh penjuru dunia dipenuhi ikhtilaf, baik itu ikhtilaf antar-agama ataupun ikhtilaf internal agama. Namun fakta membuktikan bahwa hal itu tidak terjadi. Konflik pemicunya bukan ikhtilaf, melainkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi ikhtilaf. Pada masyarakat yang ditemukan konflik di tengah-tengah mereka, itu penyebabnya pasti ketidakdewasaan dalam menyikapi ikhtilaf yang ada.</p>
<p>Persatuan Islam yang dimotori oleh A. Hassan, pada awal berdirinya adalah organisasi Islam yang selalu tampil debat terbuka dengan Ahmadiyah. Tetapi tidak pernah terdengar adanya konflik fisik dan senjata antara warga Persatuan Islam dengan Ahmadiyah. Pada masa menjelang kemerdekaan, murid A. Hassan, M. Natsir, sering tampil debat terbuka baik di podium dan terutama dalam tulisan di media dengan kalangan Nasionalis Sekuler tentang tema negara Islam. Akan tetapi tidak pernah terdengar juga adanya bentrok fisik antara kubu Natsir dan Nasionalis sekuler yang saat itu dipimpin Soekarno. Perdebatan ini terus terbawa pada sidang BPUPKI sepanjang 1945 sampai sidang Konstituante 1959 yang berujung pada Dekrit Presiden. Akan tetapi tidak ada konflik fisik di antara kedua kubu itu dalam wujud kudeta berdarah seperti halnya kudeta PKI.</p>
<p>Memang tidak dinafikan, adanya bentrokan kecil-kecilan di kalangan masyarakat akar rumput dalam menyikapi ikhtilaf tentang Ahmadiyah dan negara Islam tersebut. Tetapi satu yang pasti, konflik fisik dan senjata itu tidak diarahkan, dianjurkan dan dibenarkan oleh para pimpinannya. Sehingga aneh kalau kemudian muncul sebuah generalisasi bahwa ikhtilaf biang konflik; memangnya siapa yang membenarkan konflik dalam ikhtilaf?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Awas Virus Relativisme</strong></p>
<p>Ini penting untuk ditegaskan sebab isu ikhtilaf ini secara terang-terangan diboncengi oleh para penganjur relativisme; sebuah paham yang menyatakan bahwa kebenaran itu relatif, benar menurut A belum tentu benar menurut B, demikian juga sebaliknya. Makanya mereka kemudian menyerukan agar ikhtilaf ini dianggap sepi begitu saja. Sehingga yang <em>haq </em>dan <em>bathil </em>dipersamakan begitu saja sebagai sebuah <em>haqq. </em>Tidak ada lagi <em>dlalal </em>dalam kehidupan ini, semuanya dianggap <em>hidayah.</em> Ini jelas sebuah paham yang keliru. Sebab pencuri tidak bisa disebut orang shalih. Pezina tidak boleh disebut orang bermoral. Mereka berdua adalah pelaku zhalim terhadap manusia. Dalam konteks <em>haqq </em>dan <em>bathil, </em>perbuatan zhalim tidak hanya dalam hal sesama manusia, tetapi juga terhadap Allah swt. Siapa yang berbuat zhalim terhadap Allah swt; bentuknya bisa mendustakan ajaran Allah swt, menolak <em>haqq, </em>meragukan wahyu yang turun kepada Muhammad saw, maka orang seperti ini lebih zhalim daripada pencuri dan pezina. Sebab jika pencuri dan pezina menzhalimi manusia, maka pendusta dan perusak ajaran Allah swt telah menzhalimi Rabb yang telah menciptakan mereka sendiri (rujuk di antaranya QS. al-An’am [6] : 21 dan 93).</p>
<p>Adanya ikhtilaf tidak serta merta menjadikan umat harus terjangkiti virus ini, sebab walau bagaimanapun prinsip <em>haq </em>dan <em>bathil </em>jelas adanya dan tidak meragukan. Dan itu semua sumbernya adalah Allah swt. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan: “Benar menurut A belum tentu benar menurut B, demikian juga sebaliknya.” Yang benar adalah: “Benar itu menurut Allah swt, bukan menurut A atau B.” Kebenaran (<em>haqq</em>) tersebut telah Allah swt turunkan kepada Nabi-Nya saw dalam bentuk wahyu dan mewujud dalam al-Qur`an dan Sunnah (rujuk di antaranya QS. al-Baqarah [2] : 147; Ali ‘Imran [3] : 60; dan Yunus [10] : 94 dan 108). Maka apa yang sesuai dengan tuntunan al-Qur`an dan Sunnah, itulah yang benar, dan yang berselisih dengan al-Qur`an dan Sunnah, itulah yang salah.</p>
<p>Perihal adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama, tetap tidak boleh menyurutkan keyakinan akan prinsip <em>haqq </em>dan <em>bathil </em>sebagaimana disinggung di atas. Sebab Islam telah mewenangkan <em>ijtihad </em>dalam hal-hal yang tidak diatur secara pasti dan jelas oleh syari’at. Berdasarkan hadits Nabi saw tentang <em>ijtihad </em>yang benar (<em>shawab</em>) mendapat dua pahala dan ijtihad yang keliru (<em>khatha`</em>) mendapatkan satu pahala (Sunan at-Tirmidzi kitab <em>al-ahkam </em>bab <em>al-qadli yushibu wa yukhthi`u </em>no. 1326. Al-Albani: shahih), maka lahirlah prinsip <em>shawab </em>dan <em>khatha` </em>yang kedua-duanya masih ada dalam koridor <em>haqq. </em>Artinya, perbedaan pendapat di kalangan ulama tidak akan sampai mem-<em>bathil-</em>kan yang <em>haqq, </em>atau meng-<em>haqq-</em>kan yang <em>bathil. </em>Sebab persoalan tersebut sudah sangat jelas, sehingga tidak mungkin ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Persoalan ini dalam bahasa lain disebut <em>ushul. </em>Ccontohnya: Mutlaknya tauhid, haramnya syirik, wajibnya shalat lima waktu dan zakat, haramnya riba, zina, minuman keras, dan sejenisnya. Perbedaan pendapat di kalangan ulama pasti hanya akan berkutat pada persoalan yang <em>furu’ </em>(cabang) yang sifatnya <em>zhanni </em>(dalilnya tidak sejelas <em>haqq </em>dan <em>bathil</em>), dan itu masih ada dalam koridor <em>haqq.</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Menyikapi Ikhtilaf</strong></p>
<p>Oleh karena itu, dalam menyikapi ikhtilaf ini, agar tidak kemudian disebut biang konflik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:</p>
<p><em>Pertama, </em>harus bisa membedakan terlebih dahulu apakah ikhtilaf yang ada masuk dalam wilayah yang <em>qath’i </em>(dalilnya pasti dan jelas) ataukah wilayah yang <em>zhanni </em>(dalilnya samar dan kurang jelas). Atau dengan kata lain apakah ikhtilaf itu pada wilayah <em>ushul </em>(pokok agama) ataukah <em>furu’ </em>(cabang agama)<em>. </em>Ciri sederhananya, persoalan <em>qath’i/ushul </em>disepakati oleh jumhur/mayoritas ulama. Sementara yang tidak disepakati, berarti persoalan <em>furu’. </em>Nabi saw sendiri sudah menjamin bahwa umatnya (mayoritas) tidak mungkin bersepakat dalam kesesatan, sebab Tangan Allah ada pada mayoritas/jama’ah (Sunan at-Tirmidzi kitab <em>al-fitan </em>bab <em>luzumil-jama’ah </em>no. 2167. Al-Albani: Shahih).</p>
<p><em>Kedua, </em>jika dalam persoalan <em>qath’i/ushul </em>ditemukan ada yang ikhtilaf, maka ikhtilaf tersebut bisa dipastikan sesat dan <em>bathil</em>. Contohnya, Ahmadiyah, Syi’ah, penganut Islam Liberal, dan aliran-aliran sesat lainnya. Demikian juga para pendukung miras, prostitusi, pornografi, pornoaksi, dan kemaksiatan-kemaksiatan lainnya. Dalam menyikapi mereka, jangan pernah tertipu dengan slogan “ikhtilaf” sehingga terjebak pada relativisme. Harus tetap berani mengatakan bahwa mereka sesat dan <em>bathil. </em>Jangan pernah ada kompromi dalam urusan kebathilan.</p>
<p><em>Ketiga, </em>jika ikhtilaf yang terjadi dalam persoalan <em>zhanni/furu’ </em>maka jangan pernah memvonis sesat, kafir, musyrik, dan ahli bid’ah kepada mereka yang berbeda pendapat dengan kita. Sebab sabda Nabi saw, dalam persoalan <em>zhanni </em>yang pasti memunculkan ijtihad itu, jika <em>shawab </em>mendapat dua pahala dan jika <em>khatha’ </em>mendapat satu pahala. Artinya tidak akan ada yang disiksa. Meskipun demikian, setiap muslim wajib berusaha untuk memilih yang dekat dengan <em>shawab </em>(tepat) dari sekian pendapat yang ada. Sebab yang <em>shawab </em>lebih meyakinkan daripada <em>khatha` </em>yang meragukan. Nabi saw bersabda: <em>Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu, karena sesungguhnya kebenaran itu menenangkan dan sesungguhnya kebohongan itu meragukan </em>(Sunan at-Tirmidzi kitab <em>shifat al-qiyamah </em>bab <em>i&#8217;qilha wa tawakkal </em>no. 2518. Al-Albani: shahih)<em>.</em></p>
<p><em>Keempat, </em>menentukan suatu persoalan masuk wilayah <em>qath’i/ushul </em>dan <em>zhanni/furu’ </em>harus benar-benar cermat. Persoalan <em>qath’i </em>adalah dasar-dasar aqidah, syari’ah dan akhlaq. Jika dalam persoalan tersebut ada penyimpangan, maka tidak bisa dikatakan masuk wilayah <em>furu’. </em>Contohnya ziarah qubur yang disertai meminta-minta kepada kuburan, bid’ah muludan, tahlilan, dan semacamnya. Semua ini tidak bisa dikatakan masuk wilayah <em>furu’, </em>sebab jelas melanggar prinsip dasar aqidah dan syari’ah. Semua perbuatan tersebut harus tetap dikatakan syirik dan bid’ah. Meski bukan syirik dan bid’ah yang sampai menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam (<em>khuruj ‘anil-millah</em>). Maka dari itu tetap tidak boleh sampai memvonis kafir kepada para pelaku bid’ah dan syirik “semi akbar” tersebut.</p>
<p><em>Kelima, </em>membiasakan budaya <em>hikmah </em>(bijaksana), <em>mau’izhah hasanah </em>(nasihat yang bijak), dan <em>mujadalah bil-lati hiya ahsan </em>(perdebatan dengan cara terbaik). Sebab itu yang diajarkan Allah swt kepada umatnya dalam menghadapi setiap orang yang masih berada dalam jalan jalan kesesatan. Adanya ikhtilaf dalam persoalan <em>qath’i </em>bukan untuk didiamkan dan dianggap sepi, melainkan wajib mengajak mereka yang masih ada dalam kesesatan dan kebathilan kepada hidayah dan <em>haqq </em>dengan ketiga metode di atas (QS. an-Nahl [16] : ). Tidak ada celah sedikit pun untuk melakukan pemaksaan, teror dan intimidasi. Sebab memang Allah swt menegaskan: <em>Tidak ada paksaan dalam memeluk/memilih agama Islam. </em>Sebab semuanya sudah jelas; yang benar telah jelas, yang sesat pun telah jelas. Cukup jelaskan saja, tidak usah memaksakan (QS. al-Baqarah [2] : ). Jika orang-orang yang sesat dan bathil itu kukuh dalam pendirian mereka, maka sudah cukup tidak perlu dipaksa dan diintimidasi, sebab: [a] Tugas utama misi kenabian adalah “menyampaikan” (QS. Ali ‘Imran [3] : 20). Selanjutnya, [b] ikrarkan bahwa kita akan tetap dalam kebenaran yang kita yakini, tidak akan pernah bergeser walau sejengkal (QS. Ali ‘Imran [3] : 64 dan al-A’raf [7] : 88-89, Yunus [10] : 104). Dan [c], nyatakan bahwa kita tidak akan pernah simpati, mendukung, dan ikut terbawa dalam kesesatan yang mereka yakini dan amalkan (QS. al-Mumtahanah [60] : 4 dan al-Kafirun [109] : 1-6).</p>
<p>Hal yang sama berlaku juga untuk pihak-pihak yang berlainan pendapat dalam persoalan <em>zhanni/furu’. </em>Bukan untuk didiamkan dan diangggap selesai, melainkan harus tetap diupayakan untuk senantiasa ditinjau ulang berdasarkan prinsip al-Qur`an dan Sunnah (Qs. an-Nisa` [4] : ). Sebab Nabi saw dalam setiap kali shalat berjama’ah memberikan taushiyah untuk tidak <em>ikhtilaf, </em>karena <em>ikhtilaf </em>sedikit saja akan menyebabkan <em>ikhtilaf </em>hati. Maka dari itu, Nabi saw tetap mengajarkan untuk senantiasa meminimalisir <em>ikhtilaf </em>dalam <em>zhanni/furu’ </em>semaksimal mungkin.</p>
<p>Rambu-rambu ini gugur, jika pihak yang berada dalam kebathilan memerangi dan melakukan pengusiran. Jika itu yang terjadi, <em>jihad </em>adalah jawabannya (QS. al-Mumtahanah [60] : 8-9).</p>
<p><em>Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab. </em><strong>nashruddin syarief</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pemikiranislam.net/2012/02/ikhtilaf-biang-konflik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

