عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ t قَالَ: مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ r

Dari ‘Ammar ibn Yasir—semoga Allah meridlainya—ia berkata: “Siapa yang shaum pada hari yang diragukan, maka sungguh ia telah maksiat kepada Abul-Qasim (Ayahnya Qasim, yakni Nabi Muhammad)—semoga shalawat dan salam tercurah untuknya—.”

 

Takhrij Hadits

Hadits di atas dikutip dari kitab Bulughul-Maram karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani, dari kitab as-shiyam hadits no. 540 (no. 2 dihitung dari kitab as-shiyam). Al-Hafizh menjelaskan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari secara ta’liq (tanpa sanad). Tetapi, berdasarkan penelitiannya, Imam Yang Lima (Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan Ibn Majah) meriwayatkannya secara maushul (memakai sanad dan sampai ke Nabi saw). Hadits ini juga dinilai shahih oleh Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban. Setelah penulis telusuri, Imam-imam hadits yang meriwayatkan hadits di atas, masing-masing mencantumkan dalam kitab haditsnya sebagai berikut:

  1. Shahih al-Bukhari kitab as-shaum bab qaulin-Nabi saw idza ra`aitumul-hilal fa shumu wa idza ra`aitumuhu fa afthiru. Beliau meriwayatkannya secara ta’liq.
  2. Sunan Abi Dawud kitab as-shaum bab karahiyah shaum yaumis-syakk no. 2336
  3. Sunan at-Tirmidzi kitab as-shaum bab karahiyah shaum yaumis-syakk no. 686
  4. Sunan an-Nasa`i kitab as-shiyam bab shiyam yaumis-syakk no. 2188
  5. Sunan Ibn Majah kitab as-shiyam bab ma ja`a fi shiyam yaumis-syakk no. 1645.
  6. Musnad Ahmad bab hadits Ashhab Rasulillah saw no. 18915.

Status Hadits

Hadits di atas dikategorikan hadits marfu’ hukman. Maksudnya, meski diucapkan oleh seorang shahabat—‘Ammar ibn Yasir termasuk golongan shahabat yang paling awal masuk Islam dan ikut perang Badar tahun 2 H—tetapi secara hukum statusnya marfu’ (bersumber dari Nabi saw). Sebab sebagaimana dinyatakan al-Hafizh Ibn Hajar: “Seorang shahabat tidak mungkin mengatakan hal ini dari pendapatnya sendiri, oleh karena itu statusnya marfu’.” Maka dari itu, tegas al-Hafizh, hadits ini bisa dijadikan dalil haramnya shaum pada hari yang meragukan (Fathul-Bari kitab as-shaum bab qaulin-Nabi saw idza ra`aitumul-hilal fa shumu).

Matan Hadits

Dalam riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan Ibn Majah, disebutkan latar belakang kejadian dari keluarnya pernyataan ‘Ammar ibn Yasir di atas (asbabul-wurud).

عَنْ صِلَةَ بْنِ زُفَرَ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ فَأُتِيَ بِشَاةٍ مَصْلِيَّةٍ فَقَالَ كُلُوا فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ عَمَّارٌ مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ r

Dari Shilah ibn Zufar, ia berkata: Ketika kami sedang bersama ‘Ammar ibn Yasir, ada yang menghidangkan kambing bakar. Kata ‘Ammar: “Makanlah kalian!” Sebagian orang ada yang menjauh sambil berkata: “Saya sedang shaum.” ‘Ammar lalu berkata: “Siapa yang shaum pada hari yang diragukan oleh orang-orang, maka ia sudah maksiat kepada Abul-Qasim saw.”

 Hadits di atas, menurut al-Hafzih mempunyai mutabi’ (riwayat penguat dari shahabat yang sama) yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dari Rib’i, dan mempunyai syahid (riwayat penguat dari shahabat yang beda) riwayat Simak dari ‘Ikrimah. Untuk syahid ini, matannya sama dengan pernyataan ‘Ammar di atas (Mushannaf Ibn Abi Syaibah kitab as-shiyam bab ma qalu fil-yaumil-ladzi yusyakku fihi no. 9596). Sementara mutabi’, berikut adalah matannya:

عَنْ رِبْعِيٍّ أَنَّ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ وَنَاسًا مَعَهُ أَتَوْهُمْ بِمَسْلُوخَةٍ مَشْوِيَّةٍ فِي الْيَوْمِ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ أَنَّهُ مِنْ رَمَضَانُ أَوْ لَيْسَ مِنْ رَمَضَانَ، فَاجْتَمَعُوا وَاعْتَزَلَهُمْ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ عَمَّارٌ: تَعَالَ فَكُلْ، قَالَ: فَإِنِّي صَائِمٌ، فَقَالَ لَهُ عَمَّارٌ: إِنْ كُنْت تُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَتَعَالَ فَكُلْ

Dari Rib’i, bahwasanya ‘Ammar ibn Yasir dan orang-orang yang menyertainya mendatangi mereka sambil membawa anak domba yang sudah dibakar pada hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadlan atau belum masuk Ramadlan. Mereka pun kemudian berkumpul. Tetapi ada seorang lelaki yang memisahkan diri, ‘Ammar pun kemudian berkata kepadanya: “Kemarilah, makanlah!” Ia berkata: “Saya sedang shaum.” Kata ‘Ammar: “Jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, maka kemarilah, makanlah!” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah kitab as-shiyam bab ma qalu fil-yaumil-ladzi yusyakku fihi no. 9595)

 

Syarah Ijmali

Merujuk pada riwayat Ibn Abi Syaibah di atas, jelas bahwa yang dimaksud dengan “hari yang meragukan” itu adalah akhir Sya’ban atau tanggal 30 Sya’ban yang statusnya diragukan apakah sudah masuk Ramadlan ataukah masih akhir Sya’ban (30 Sya’ban). Berdasarkan pernyataan ‘Ammar di atas, siapa yang shaum Ramadlan pada akhir Sya’ban “yang meragukan” tersebut maka ia sudah maksiat kepada Abul-Qasim.

Dari penelusuran riwayat-riwayat yang menjelaskan pernyataan ‘Ammar ini, terdapat tiga bahasa yang digunakan dalam mengungkapkan istilah “hari yang meragukan” tersebut, yaitu syakk (ragu-ragu), yasyukku (meragukan), dan yusyakku (diragukan). Ini semua, menurut al-Hafzih, mengindikasikan bahwa jika keraguan itu sifatnya kecil sekalipun tetap shaum pada hari itu hukumnya haram. Contohnya, diri sendiri sebenarnya tidak ragu bahwa hari itu adalah 1 Ramadlan, tetapi mengetahui orang lain meragukannya berhubung tidak ada tanda yang jelas yakni berupa hilal yang ter-rukyat (terlihat), maka statusnya masuk kateogri yusyakku (diragukan, meski diri sendiri tidak ragu) yang terlarang pada hari itu shaum.

Dalam menentukan kriteria turunannya, terdapat perbedaan antara Imam Ahmad ibn Hanbal dengan ulama-ulama lainnya yang mayoritas/jumhur terkait “hari yang meragukan” ini. Bagi Imam Ahmad, yang masuk kategori “hari yang meragukan” itu adalah tanggal 30 Sya’ban apabila tidak terlihat hilal sedang cuaca cerah. Atau ada yang mengaku menyaksikan hilal, tetapi kesaksiannya tidak dapat diterima karena tidak valid atau orang tersebut dianggap tidak kredibel. Akan tetapi jika hilal tidak terlihat karena terhalang awan atau cuaca mendung, maka Imam Ahmad tidak mengategorikannya sebagai “hari yang meragukan”. Imam Ahmad memilih shaum pada hari itu dengan ijtihad ihtiyathi (hati-hati) takut sudah masuk 1 Ramadlan. Menurut Imam Ahmad, ini selaras dengan sikap shahabat Ibn ‘Umar. Beliau, sebagaimana dikemukakan oleh Nafi’, jika sudah berlalu 29 Sya’ban menyuruh seseorang untuk mengamati hilal. Jika hilal terlihat maka itu masuk 1 Ramadlan. Jika hilal tidak terlihat dan cuaca cerah, Ibn ‘Umar besoknya tidak shaum, sebab “meragukan” dan dihitung 30 Sya’ban. Sementara jika hilal tidak terlihat disebabkan cuaca yang mendung, Ibn ‘Umar keesokan harinya shaum karena ihtiyath takut sudah masuk 1 Ramadlan. Perintah Nabi saw jika tanggal 30 Sya’ban penglihatan hilal terhalang awan untuk faqduru lahu (sempurnakan menjadi 30 hari, dan jangan dihitung 1 Ramadlan), dipahami oleh madzhab ini dalam arti “sempitkanlah” sesuai firman Allah swt dalam QS. at-Thalaq [65] : 7 dan al-Fajr [89] : 16. Jadi bilangan Sya’ban dicukupkan 29 hari (selain Fathul-Bari bisa dirujuk juga Taudlihul-Ahkam min Bulughil-Maram tulisan ‘Abdullah ibn ‘Abdirrahman al-Bassam).

Akan tetapi pendapat Imam Ahmad ini selain tidak dianut oleh ulama mayoritas dari madzhab lainnya, juga tidak diikuti oleh ulama-ulama yang menjadi muridnya atau yang mengikuti madzhab Hanbali. Alasannya jelas, pendapat tersebut bertentangan dengan hadits-hadits riwayat lainnya yang terang menyebut jika hilal terhalang penglihatannya, maka Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari, bukan disempitkan menjadi 29 hari. Maka dari itu para ulama dari madzhab Hanbali seperti Ibn Qudamah, Ibn Taimiyyah, dan Ibnul-Qayyim menyatakan pendapat yang berbeda dengan Imam Ahmad. Demikian juga para ulama generasi berikutnya seperti Muhammad ibn Abdil-Wahhab dan as-Sa’di. Menurut para ulama ini, yang lebih sesuai dengan nash dan kaidah-kaidah syari’at adalah pendapat yang menyatakan bahwa “hari yang meragukan” itu adalah akhir Sya’ban (30 Sya’ban) yang tidak terlihat hilal, baik itu cuaca sedang cerah atau tidak cerah. Ketika hilal tidak terlihat maka itu adalah “hari yang meragukan” dan harus dihitung sebagai tanggal 30 Sya’ban sehingga terlarang shaum (Pendapat para ulama madzhab Hanbali ini bisa dirujuk pada kitab Taudlihul-Ahkam min Bulughil-Maram).

Pernyataan ‘Ammar ibn Yasir di atas bahwa orang yang shaum pada “hari yang meragukan” sudah maksiat kepada Nabi Muhammad saw, sesuai dengan perintah dan larangan Nabi saw sendiri dalam memulai shaum Ramadlan. Tepatnya, Nabi saw memerintah agar shaum Ramadlan dimulai ketika hilal terlihat. Jika belum terlihat, termasuk ketika terhalang cuaca mendung, maka shaum jangan dimulai, tetapi tetapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Dalam riwayat lain, Nabi saw melarang memulai shaum sebelum melihat hilal. Jika hilal tidak terlihat, termasuk disebabkan cuaca mendung, maka tetap jangan shaum, sempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.

لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Janganlah kalian shaum sehingga melihat hilal. Jangan juga kalian berbuka (memulai ‘Idul-Fithri) sehingga kalian melihat hilal. Jika terhalang, maka sempurnakanlah bilangan tersebut (Shahih al-Bukhari kitab as-shaum bab qaulin-Nabi saw idza ra`aitumul-hilal fa shumu wa idza ra`aitumuhu fa afthiru no. 1906)

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

Satu bulan itu 29 malam. Maka janganlah kalian shaum sehingga melihat hilal. Jika terhalang, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari (Shahih al-Bukhari kitab as-shaum bab qaulin-Nabi saw idza ra`aitumul-hilal fa shumu wa idza ra`aitumuhu fa afthiru no. 1907).

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Shaumlah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (‘Idul-Fithri) karena melihat hilal. Jika terhalang, sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari (Shahih al-Bukhari kitab as-shaum bab qaulin-Nabi saw idza ra`aitumul-hilal fa shumu wa idza ra`aitumuhu fa afthiru no. 1909).

Ajaran Nabi saw dalam memulai shaum Ramadlan ini, menurut para ulama, merupakan ajaran tentang kaidah-kaidah syari’at dalam Islam. Kaidah yang dimaksud adalah untuk tidak menjadikan “keraguan” sebagai dasar pijakan beramal, tetapi harus menjadikan “yakin” sebagai dasar pijakan amal. Sesuatu yang meragukan Nabi saw sebut dengan istilah syubhat (samar). Sesuatu yang syubhat mesti dijauhi sebagaimana menjauhi yang haram (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab fadli man istabra`a li dinihi no. 52; Shahih Muslim kitab al-musaqah bab akhdzi al-halal wa tarki asy-syubuhat no. 4789-4781). Nabi saw dalam kesempatan lain sering mengingatkan:

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيْبَةٌ

Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu, karena sesungguhnya kebenaran itu menenangkan dan sesungguhnya kebohongan itu meragukan [maksudnya: keraguan di antara indikator kebohongan, dan keyakinan/ketenangan di antara indikator kebenaran] (Sunan at-Tirmidzi kitab shifat al-qiyamah no. 2518; Musnad Ahmad musnad al-Hasan ibn ‘Ali no. 1723).

Dalam kasus ragu raka’at shalat, Nabi saw juga memerintahkan untuk memilih yang yakin dan meninggalkan yang ragu. Caranya dengan memilih raka’at yang terkecil, lalu menambah raka’at. Contoh jika ragu antara 3 dan 4 raka’at, maka pilih yang 3 raka’at dan tambah 1 raka’at lagi. Jangan memilih yang 4 raka’at dan tidak menambahnya.

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Jika salah seorang di antaramu ragu dalam shalatnya, ia tidak tahu sudah berapa raka’at shalatnya, apakah tiga atau empat raka’at, maka tinggalkanlah yang ragu dan tetapkanlah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam (sujud sahwi). Kalau ternyata ia shalat lima raka’at, maka itu sudah genap untuk shalatnya. Dan kalau ternyata ia shalat empat raka’at sempurna, maka itu penghinaan untuk setan (Shahih Muslim kitab al-masajid bab as-sahwi fis-shalat no. 1300).

وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

Apabila salah seorang di antaramu ragu dalam (raka’at) shalatnya, hendaklah ia memilih yang benar, lalu sempurnakan (tambah raka’at lagi), kemudian sujud dua kali (Shahih Muslim kitab al-masajid bab as-sahwi fis-shalat no. 1302).

Dari dalil-dalil di atas para ulama menyimpulkan bahwa di antara kaidah syari’at dalam hal “yakin-ragu” ini adalah:

اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

Yang asal (pokok) itu adalah tetapnya satu keadaan dalam keadaan tersebut.

Praktiknya, jika ragu antara Sya’ban dan Ramadlan, maka yang pokok (yakin) itu adalah Sya’ban dan Ramadlan masih ragu. Maka dari itu tetapkan Sya’ban, jangan menghitung sudah masuk Ramadlan. Dalam kasus raka’at shalat, jika ragu antara 3 dan 4, maka yang asal (yakin) itu yang 3, sementara raka’at yang ke-4 masih ragu. Maka dari itu pilih yang 3 raka’at, dan tambahkan lagi raka’atnya untuk menjadi 4 raka’at. Demikian perintah Nabi saw dalam hadits-hadits di atas.

Contoh kasus ini, sebagaimana ditegaskan Ibn Abdil-Hadi, tidak mutlak untuk Sya’ban-Ramadlan saja, tetapi juga berlaku untuk semua bulan seperti Ramadlan-Syawwal. Jika ragu pada akhir Ramadlan; apakah 30 Ramadlan atau sudah 1 Syawwal, maka yang harus dipilih itu adalah 30 Ramadlan, sebab itulah yang ashal (pokok). Dan itu juga sesuai dengan arahan Nabi saw dalam hadits-hadits di atas untuk menyempurnakan bilangan bulan yang sedang berjalan menjadi 30 hari. Melanggar arahan Nabi saw tersebut berarti maksiat kepada Nabi saw.

Menurut Imam at-Tirmidzi, jumhur ulama sepakat menyatakan bahwa hadits marfu’ hukman yang dikemukakan ‘Ammar ini bisa diamalkan. Para ulama dimaksud adalah para shahabat, para tabi’in, dikuatkan oleh persetujuan Sufyan ats-Tsauri, Malik ibn Anas, ‘Abdullah ibnul-Mubarak, as-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Pada umumnya mereka memandang makruh shaum pada “hari yang meragukan” tersebut. Meski ada di antaranya yang menyatakan haram seperti al-Hafizh Ibn Hajar. Menurut Imam as-Syafi’i yang terlarang shaum pada “hari yang meragukan” itu adalah shaum Ramadlan dan shaum sunat yang mutlak (tidak terikat dengan moment yang diizinkan syari’at), sebab Nabi saw melarang langsung untuk mendahului Ramadlan dengan shaum-shaum tersebut. Adapun shaum qadla, kifarat, nadzar, dan sunat yang sudah dawam/rutin tidak mengapa. Wal-‘Llahu a’lam.