Mendeskripsikan apa itu al-jama’ah di zaman sekarang merupakan sesuatu yang cukup sulit. Karena al-jama’ah di zaman sekarang tidak ada wujudnya seperti yang ada di zaman Nabi saw dan para shahabat. Maka dari itu timbul masalah, bagaimana menempatkan hadits-hadits tentang al-jama’ah di zaman sekarang. Apakah orang yang tidak bergabung dengan jam’iyyah Persis bisa disebut sesat dan layak dibunuh? Dan apakah Persis itu sendiri sudah memenuhi kriteria al-jama’ah sebagaimana yang dikehendaki oleh Nabi saw?
Persoalan lainnya, apa beda al-jama’ah yang ada dalam hadits dengan terminologi ahlus-sunnah wal-jama’ah yang diklaim sebagai title khusus kalangan muslim tradisionalis? Apakah Persis yang cenderung wahabi/salafi tidak bisa dikategorikan aswaja dan dengan sendirinya sesat?
Al-Jama’ah secara Bahasa
Menurut Imam Ibn al-Manzhur, al-Jama’ah secara bahasa adalah:
اَلْجَمَاعَةُ: عَدَدُ كُلِّ شَيْءٍ وَكَثْرَتُهُ
Sekumpulan apa saja dan banyak.1
Tegasnya apa saja yang terkumpul dalam jumlah yang banyak, itulah jama’ah. Dua hadits berikut ini bisa menjadi rujukan penjelas tentang makna al-jama’ah atau jama’ah secara bahasa:
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Shalat berjama’ah melebihi shalat sendirian dengan kisaran 25 derajat.2
يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوْا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ
Cukup seorang yang salam dari satu rombongan apabila mereka lewat, dan cukup seorang pula yang menjawab dari satu rombongan.3
Al-Jama’ah secara Istilah Syara’
Untuk mengetahui apa makna al-jama’ah secara istilah, maka harus dilihat dari dilalatul-ma’na (isyarat makna)-nya di dalam hadits. Itu dikarenakan penyebutan al-jama’ah sebagai sebuah istilah hanya ditemukan dalam hadits, tidak ada dalam al-Qur`an.
Jika hendak disimpulkan lebih awal, al-jama’ah itu bermakna:
- Mayoritas kaum muslimin (as-sawad al-a’zham)
- Pemerintahan Islam yang dipimpin oleh seorang amir.
- Shahabat Nabi saw
- ‘Ulama
- Kelompok yang berpegang teguh pada peninggalan Nabi saw dan para shahabatnya.4
Kesemua makna itu tercantum dalam hadits-hadits yang disampaikan Rasul saw sebagaimana akan diuraikan berikut ini. Dan kesemua makna itu mengarah pada satu realita yang hadir di zaman Nabi saw, yaitu mayoritas kaum muslimin yang bersepakat pada seorang amir, mereka adalah para shahabat dan tabi’in yang memegang teguh prinsip-prinsip al-Qur’an dan sunnah, dan senantiasa mengagungkan ulama.
Al-Jama’ah sebagai Mayoritas Kaum Muslimin
عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الاِثْنَيْنِ أَبْعَدُ مَنْ أَرَادَ بُحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ
Tetaplah kalian bersama jama’ah dan jauhilah berpisah diri. Karena sungguh syetan itu menyertai yang sendiri, dia akan menjauh dari yang dua orang. Barang siapa yang menginginkan kenikmatan surga, hendaklah ia tetap dalam jama’ah.5
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِى أَوْ قَالَ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ – عَلَى ضَلاَلَةٍ وَيَدُ اللهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَمَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ
Sesungguhnya Allah tidak akan menyatukan umatku—atau umat Muhammad saw—dalam kesesatan. Tangan Allah ada pada al-jama’ah, dan siapa yang memisahkan diri, berarti ia menyendiri menuju neraka.6
إِنَّ الشَّيْطَانَ ذِئْبُ الإِنْسَانِ كَذِئْبِ الْغَنَمِ يَأْخُذُ الشَّاةَ الْقَاصِيَةَ وَالنَّاحِيَةَ فَإِيَّاكُمْ وَالشِّعَابَ وَعَلَيْكُمْ بِالْجَماعَةِ وَالْعَامَّةِ والْمَسْجِدِ
Sesungguhnya setan itu ibarat serigala bagi manusia, seperti serigala yang sering memangsa kambing yang keluar dari kawanan dan menyendiri. Maka jauhilah oleh kalian memisahkan diri, tetaplah berjama’ah dengan mayoritas dan ahli masjid.7
al-Jama’ah yang dimaksud dalam ketiga hadits di atas adalah jumlah mayoritas kaum muslimin. Dan ini tidak sulit dipahami karena waktu itu mayoritas umat Islam masih bersatu dan berpegang pada al-Qur`an dan Sunnah. Jika seseorang berpisah dari al-jama’ah itu tentulah ia akan tersesat sendirian. Al-Jama’ah dalam pengertian yang ini juga bisa digunakan untuk mendeskripsikan aliran sesat. Ketika banyak bermunculan aliran-aliran keagamaan baru di masa-masa awal shahabat, maka patokannya ikutilah umat Islam yang mayoritas.
Al-Jama’ah sebagai Pemerintahan Islam
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْراً فَمَاتَ، إِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Barang siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang tidak disukainya, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang memecah belah al-Jama’ah (kesatuan umat) sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah.8
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْراً مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Barang siapa yang tidak menyukai dari pemimpinnya sesuatu hal, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang keluar dari sulthan (pemerintahan) sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah.9
تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِمَامَهُمْ. قُلْتُ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ؟ قَالَ: فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا، وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ، حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ
“Pertahankan jama’ah muslimin (kesatuan umat Islam) dan imamnya.” Aku bertanya: “Kalau tidak ada jama’ah dan imamnya?” Beliau menjawab: “Tinggalkan semua firqah yang ada, walau kamu harus menggigit akar pohon sampai datangnya kematian kepadamu, dan kamu tetap dalam keadaan seperti itu.”10
Ketiga hadits di atas dengan sangat jelas menunjukkan makna al-jama’ah sebagai sebuah sulthan (pemerintahan) yang dipimpin oleh seorang imam. Setiap orang haruslah tetap dalam al-jama’ah tersebut dan tidak boleh khuruj (keluar, menyimpang, dan memberontak) darinya. Kelompok pertama yang berani keluar dari al-jama’ah ini dikenal dalam sejarah dengan nama khawarij. Mereka dengan terang-terangan mencabut bai’at, keluar dari al-jama’ah dan memberontak kepada imam. Kelompok ini merupakan kelompok pertama yang melakukan makar politik dan separatisme. Terhadap kelompok seperti itu, oleh karenanya Nabi saw tidak memberikan toleransi.
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah. Dan siapa yang mati dengan tidak ada bai’at di lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyyah.”11
قَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ: دَعَانَا النَّبِيُّ r فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ: فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بِوَاحاً، عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
‘Ubadah ibn as-Shamit berkata: “Nabi saw memanggil kami lalu kami berbai’at kepadanya.” Ia melanjutkan: “Materi bai’at yang beliau ambil dari kami adalah kami berbai’at untuk senantiasa patuh dan ta’at, dalam keadaan senang dan benci, dalam keadaan sulit dan mudah, wajib mendahulukannya daripada kami, dan agar kami tidak menentang urusan tersebut kepada yang berhaknya. Kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, dan kalian punya pegangan yang jelas dari Allah mengenainya.”12
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا
“Apabila dua khalifah dibai’at, maka bunuhlah yang terakhir dari mereka.”13
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
Siapa saja yang datang kepada kalian, di saat urusan kalian ada dalam seorang pemimpin, sedangkan ia hendak mematahkan tongkat kalian atau memecah belah kesatuan kalian, maka bunuhlah ia.14
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِى ، وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ الْجَمَاعَةَ
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali disebabkan satu dari tiga, yaitu (1) seorang jiwa yang membunuh jiwa yang lain, (2) lelaki yang selingkuh, dan (3) orang yang keluar dari agama meninggalkan jama’ah.”15
Implementasi dari hadits-hadits di atas untuk masa-masa awal Islam tidak sulit, karena memang wujud al-jama’ah-nya ada. Sesuatu hal yang sangat berbeda dan cukup rumit untuk diimplementasikan di zaman sekarang.
Al-Jama’ah sebagai Kelompok Pilihan
إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابَيْنِ افْتَرَقُوا فِي دِيْنِهِمْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْأُمَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً يَعْنِي الْأَهْوَاءَ كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَإِنَّهُ سَيَخْرُجُ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ تَجَارَى بِهِمْ تِلْكَ الْأَهْوَاءُ كَمَا يَتَجَارَى الْكَلْبُ بِصَاحِبِهِ لاَ يَبْقَى مِنْهُ عِرْقٌ وَلاَ مَفْصِلٌ إِلاَّ دَخَلَهُ. وَاللهِ يَا مَعْشَرَ الْعَرَبِ لَئِنْ لَمْ تَقُوْمُوْا بِمَا جَاءَ بِهِ نَبِيُّكُمْ لَغَيْرُكُمْ مِنَ النَّاسِ أَحْرَى أَنْ لاَ يَقُوْمَ بِهِ
Sesungguhnya pengikut dua kitab (Yahudi Nashrani) telah terpecah dalam hal agama mereka pada 72 sekte, dan sungguh akan terpecah umatku ini pada 73 sekte, yakni aliran-aliran. Semuanya masuk neraka kecuali satu, yakni al-jama’ah. Sesungguhnya akan muncul dari kalangan umatku beberapa kaum, mereka akan terjerembab pada hawa nafsu (ahwa`) itu sebagaimana anjing begitu menurut kepada pemiliknya, tidak tersisa sedikitpun urat maupun tulang kecuali dia memasukinya. Demi Allah wahai bangsa Arab, kalaulah kalian tidak memegang teguh apa yang dibawa oleh Nabi kalian, maka sungguh umat selain kalian lebih layak untuk tidak memegang teguh terhadapnya.16
Dalam riwayat lain yang semakna, satu kelompok yang bakal selamat itu (firqah najiyah) diterangkan sebagai berikut:
كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوْا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي
“Semuanya masuk neraka kecuali satu sekte saja.” Mereka bertanya, “Siapa dia wahai Rasulullah Saw?” Beliau menjawab, “Apa yang aku dan para shahabatku ada padanya.”17
Titik tekan al-Jama’ah pada hadits riwayat Imam Ahmad di atas terlihat pada perintah Nabi Saw kepada bangsa Arab, yakni agar mereka senantiasa konsisten dengan sunnah beliau saw. Dengan demikian maksudnya, al-Jama’ah sebagai satu-satunya yang akan selamat adalah sekelompok orang yang tidak terpengaruhi oleh paham-paham yang menyimpang (al-ahwa), melainkan tetap konsisten dengan sunnah Nabi saw. Maka dari itu Nabi saw pun memerintahkan umatnya yang ada pada waktu itu untuk menjadi umat yang taqumu bima ja`a bihi Nabiyyukum.
Di riwayat berikutnya, riwayat at-Tirmidzi, secara lebih jelas lagi beliau menggambarkan bahwa yang akan selamat itu adalah ma ana ‘alaihi wa ashhabi; siapa saja yang berada pada apa yang Nabi dan para shahabatnya berada padanya.
Dari hadits-hadits di atas maka lahirlah pendapat bahwa al-Jama’ah itu adalah sekelompok shahabat Nabi saw yang jelas-jelas mengikuti sunnah Nabi saw, para ulama yang mengikuti jejak langkah mereka, atau sekelompok orang (bahkan walaupun itu hanya sendiri) yang mengikuti jejak langkah mereka. Kelompok inilah yang kemudian sering disebut ahlul-’ilmi, ahlul-hadits atau ahlus-sunnah, untuk membedakannya dengan ahlul-ahwa, ahlur-ra`yi dan ahlul-bida’. Dalam terminologi yang dipopulerkan kemudian, kelompok ini adalah kelompok yang berpegang pada manhaj salaf (manhaj shahabat dan generasi awal). Berdasarkan arahan Rasul saw di atas, jika tidak berpegang pada manhaj ini pastilah akan sesat sesesat-sesatnya. Maka dari itu jangan heran jika ada kelompok yang memestikan penyertaan manhaj salaf ini sesudah al-Qur`an dan Sunnah.
Al-Jama’ah Hari Ini
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah hari ini al-jama’ah ada? Jika merujuk pada sebuah realita seperti zaman Nabi saw, tentu jawabannya tidak ada. Kalaupun ada mayoritas, yang “mayoritas” itu tidak mayoritas berpegang teguh pada al-Qur’an dan sunnah, tidak mengikuti manhaj salaf, dan tidak pula berada pada satu amir.
Akan tetapi, al-jama’ah dalam pengertian as-sawadul-a’zham, di satu sisi bisa dinyatakan ada, karena mayoritas kaum muslimin bersepakat dalam hal-hal yang ushul. Semua kaum muslimin sepakat bahwa al-Qur`an dan sunnah merupakan dua sumber pokok ajaran Islam, semua kaum muslimin juga bersepakat pada rukun iman dan rukun islam, dan pada beberapa penafsiran keagamaan yang kemudian sering disebut sebagai jumhur ‘ulama. Maka ketika ada kelompok yang menyatakan al-Qur`an tidak sempurna (seperti liberalis), hadits tidak otoritatif (seperti Syi’ah), rukun islam dan rukun iman harus ditambah atau dikurangi (seperti Mu’tazilah, Ahmadiyah dan Lia Eden), atau penafsiran-penafsiran agama harus didekonstruksi (seperti liberalis), bisa kita katakan dengan sepakat bahwa mereka sesat karena telah menyimpang dari al-jama’ah dalam pengertian mayoritas kaum muslimin.
Akan tetapi al-jama’ah dalam pengertian ini bisa dinyatakan tidak ada, jika kita melihat perseteruan yang memuncak pada masa Ibn Taimiyyah di antara sesama ahlus-sunnah wal-jama’ah. Sejarah telah menginformasikan bahwa gerakan rasionalisme Islam yang dikomandoi oleh Mu’tazilah dan beberapa filosof hancur setelah dihantam oleh ahlul-hadits-nya Ahmad ibn Hanbal (Hanabilah) dan Asy’ariyyah (yang sempat dirumuskan oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari18). Dalam perkembangan selanjutnya, Asy’ariyyah dipegang oleh mayoritas muslim yang bermadzhab Syafi’i dan rentan dengan ritual-ritual bid’ah, sementara ahlul-hadits oleh Hanabilah yang anti-bid’ah. Pada abad ke-13, Ibn Taimiyyah, seorang ulama besar dari Hanabilah, sempat bersitegang dengan penguasanya yang bermadzhab Syafi’iyyah-Asy’ariyyah, Dinasti Mamluk di Mesir. Tingginya eskalasi pertentangan di antara keduanya ditandai oleh dipenjarakannya Ibn Taimiyyah oleh penguasa Mamluk sampai lima kali, bahkan sampai wafat di dalam penjara. Persoalannya, Ibn Taimiyyah dinilai menentang paham mayoritas yang menilai sifat Allah harus ditakwil, talak tiga satu majelis dihitung satu, tasawuf dengan “sejumlah ajaran yang menyimpangnya” sebagai bagian ajaran Islam, dan ziarah kubur kepada para wali merupakan sebuah ibadah. Ibn Taimiyyah dengan gigih menyerukan kembali ijtihad berdasar al-Qur`an dan sunnah, dan dalam hal-hal tertentu yang bersifat kalam filosofis semestinya dirujukkan pada pendapat salaf.19
Maka kelanjutan sejarahnya bisa ditebak. Terlebih ketika salah satu pengagum Ibn Taimiyyah, yakni Muhammad ibn ‘Abdil-Wahhab bisa mengubah Makkah-Madinah dari yang semula mayoritas masyarakatnya berpaham Syafi’iyyah- Asy’ariyyah yang rentan dengan bid’ah, menjadi berpaham salaf dengan pedoman al-Qur`an dan sunnah. Dalam hal ini, dalil mayoritas tidak bisa digunakan. Ketika banyak misalnya di Indonesia yang tahlilan, muludan dan sejumlah ritual bid’ah lainnya, tidak bisa katakan bahwa itulah yang al-jama’ah. Dalam hal ini, maka al-jama’ah yang semestinya digunakan adalah al-jama’ah dalam pengertian firqah najiyah (kelompok yang selamat dari sejumlah kelompok yang sesat).
Sementara al-jama’ah dalam pengertian pemerintahan Islam yang mencakup keseluruhan umat islam pun hari ini tidak ditemukan. Hanya secara paham; al-jama’ah sebagai kontra khuruj, ini telah diamalkan oleh mayoritas ulama dari sejak era tabi’ut-tabi’in. Para ulama ketika daulah Islam terpecah, mulai dari Umayyah, Abbasiyyah, Turki Saljuk, Ayyubiyyah, Mamluk, Utsmaniyyah, Moghul, dan lain sebagainya, tetap menerapkan prinsip al-jama’ah, yakni menyatakan bai’at kepada para khalifah yang ada di wilayahnya masing-masing. Walaupun para khalifah itu tidak semuanya shalih, karena patokannya selama tidak kufur keluar dari agama, para ulama tetap menyatakan bai’at kepada para khalifah tersebut. Dalam hal ini, tentu menjadi berbeda dengan Syi’ah yang selalu mengajarkan revolusi berdarah ketika ada seorang khalifah yang dinilainya tidak tepat berdasarkan pemahaman mereka. Maka dari itu Syi’ah selalu saja kontra dalam hal ini dengan ahlus-sunnah wal-jama’ah. Umat Islam Indonesia, karena mayoritasnya aswaja berbai’at kepada Presiden RI (lewat KTP), dan oleh karenanya jangan heran kalau MUI-nya memfatwakan haram golput.
Persis sebagai al-Jama’ah
Lalu bagaimana dengan Persis? Persis adalah jam’iyyah yang sangat sadar bahwa al-jama’ah sebagai sebuah pemerintahan Islam harus diwujudkan dari level yang terkecil sekalipun. Persis sangat sadar bahwa al-jama’ah itupun haruslah berpegang teguh pada al-Qur`an dan sunnah dengan pemahaman yang tidak menyimpang seperti halnya kaum liberalis atau aliran sempalan lainnya. Oleh karena itulah di Persis senantiasa diajarkan bagaimana membina al-jama’ah yang baik dengan pedoman yang terbaik pula (al-Qur`an dan sunnah). Karena tidak akan ada yang namanya persatuan dalam Islam jika umat tidak diajarkan prinsip-prinsip al-jama’ah dalam artian hidup berjama’ah dan berdasarkan al-Qur`an dan sunnah. Sebuah persatuan umat Islam yang mengabaikan al-Qur`an dan sunnah, bagi Persis adalah sebuah persatuan semu yang didasarkan pada tali yang sangat rapuh. Persatuan dalam Islam haruslah diwujudkan dengan mengajarkan umat untuk hidup berjama’ah, dengan pedoman al-Qur`an dan sunnah tentunya. Wal-’Llahu a’lam bis-shawab.
1 Lisanul-‘Arab 8 : 54
2 Shahih al-Bukhari, kitab al-Adzan, bab fadll shalat al-Jama’ah, no. 610
3 Sunan Abi Dawud, kitab al-Adab, bab ma ja`a fi radd al-wahid ‘an al-jama’ah, no. 4534
4 Lihat Fath al-Bari kitab al-fitan, bab kaifal-amru idza lam takun jama’ah wa la imam
5 Sunan at-Tirmidzi kitab al-fitan bab ma ja`a fi luzum al-jama’ah no. 2318
6 Ibid, no. 2320.
7 Musnad Ahmad hadits Mu’adz ibn Jabal no. 22679
8 Shahih al-Bukhari, kitab al-Fitan, bab satarauna ba’di umuran tunkirunaha, no. 7054. Imam Ibn Hajar menjelaskan: “Yang dimaksud dengan mitatan jahiliyyah, yakni dengan mengkasrah mim (pada kalimat mitatan –pen), adalah keadaan matinya seperti matinya orang-orang jahiliyyah, ada dalam kesesatan dan tidak adanya pemimpin yang ditaati, karena sungguh memang mereka tidak mengetahui hal itu (jahil –pen). Dan bukanlah yang dimaksud itu mati dalam keadaan kafir, tapi yang benar adalah mati dalam keadaan berma’shiyat.” (Fath al-Bari 13 : 7)
9 Ibid, no. 7053
10 Shahih al-Bukhari, kitab al-fitan, bab kaifa al-amru idza lam takun jama’ah wala imam, no. 7084
11 Shahih Muslim, kitab al-imarah, bab al-amr bi luzum al-jama’ah ‘inda zhuhur al-fitan, no. 4899.
12 Shahih al-Bukhariy, kitab al-fitan, bab qaulin-Nabiy shallal-llahu ‘alaihi wa sallam satarauna ba’di umuran tunkirunaha, no. 6533
13 Shahih Muslim, kitab al-Imarah, bab idza buyi’a li khalifataini, no. 4905
14 Shahih Muslim kitab al-imarah bab hukmi man farraqa amral-muslimin no. 4904
15 Shahih al-Bukhari, kitab ad-diyat, bab qaulihi ta’ala an-nafsu bin-nafsi, no. 6878
16 Musnad Ahmad, kitab Musnad as-Syamiyyin, bab hadits Mu’awiyah ibn Abi Sufyan, no. 16329
17 Sunan at-Tirmidzi, kitab al-Iman ‘an Rasulillah, bab ma ja’a fi iftiraqi hadzihi al-ummah, no. 2565
18 Penulis mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa Abu al-Hasan al-Asy’ari telah kembali dari paham Asy’ariyyah-nya kepada paham salaf dilihat dari karya terakhirnya, al-Ibanah ‘an Ushulid-Diyanah.
19 Merujuk pada Abu al-Hasan ‘Ali al-Husaini al-Nadwi, Rijâl al-Fikr wa al-Da’wah fî al-Islâm, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2002, jilid 2 dan Muhammad Abu Zahrah, Ibn Taimiyyah Hayâtuhu wa ‘Ashruhu-Ârâ`uhu wa Fiqhuhu, Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1420 H/2000 M.














Perbincangan tentang Jama’ah tidak bisa dilepaskan dari masalah Imamah.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. 4: 83)
Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu). (QS. 4: 83)
Siapakah Ulil Amri yang diperintahkan Allah untuk dita’ati -secara berkesinambungan sampai hari kiamat- itu?
salam
Insya Allah nanti akan kami sajikan pembahasannya
Hadits tentang iftiraq Ummah dengan kata-kata ““Apa yang aku dan para shahabatku ada padanya.” adalah hadits dhaif.
Saya dapati kajiannya di sini:
http://secondprince.wordpress.com/2009/07/30/kedudukan-hadis-iftiraq-al-ummah-“apa-yang-aku-dan-para-sahabatku-ada-di-atasnya”/
Terimakasih.
Komentar sementara saya: blog tersebut jelas-jelas sebagai propaganda Syi’ah. Cirinya: Semua isinya membela syi’ah dan memojokkan ahlus-sunnah. Shahih Bukhari saja mereka kritik tanpa menyertakan rujukan dari Ibn Hajar misalnya yang sangat otoritatif. Ciri lainnya, mereka tidak mau menyebutkan nama mereka sendiri selaku penerbit situs dan penulisnya.
Dalam perspektif otoritas keilmuan: Syaikh al-Albani lebih otoritatif dari penulis yang “mubham” tersebut (riwayat orang yang “mubham” statusnya pasti dla’if). Apalagi yang berdiri di belakang al-Albani adalah para ulama ahli hadits sekelas at-Tirmidzi dll.
Walaupun begitu memang kita harus membantah argumen mereka. Mudah-mudahan Allah memberikan waktu dan ilmu-Nya kepada kami untuk membantahnya secara ilmiah. Terima kasih
Maaf ralat, di blog itu memang sudah disebutkan juga otoritas dari Ibn Hajar dan an-Nawawi. Maaf, hilaf
Saya baru saja menelusuri rujukan kitab takhrij, di antaranya as-Silsilah as-Shahihah al-Albani. Dijelaskan dalam kitab tersebut, hadits tentang “Ma Ana ‘alaihi wa Ashhabi” itu ada dua jenis; Pertama, yang maudlu’ (dla’if tingkat terparah), yaitu dari jalur al-Abrad ibn Asyras, redaksinya berbeda terbalik dengan ruiwayat yang kedua berikut, dan di sana disebutkan bahwa yang selamat itu Zanadiqah-Qadariyyah. Kedua, yang dla’if (tidak separah maudlu’) yaitu dari jalur Abdullah ibn Sufyan. Akan tetapi kedla’ifan abdullah ibn Sufyan terbantu di antaranya oleh riwayat al-Hakim dalam al-Mustadraknya (statusnya shahih), yang ia sendiri mencantumkan hadits ini di awal kitabnya dengan memberi komentar: Ini hadits yang sangat penting.
Selain al-Hakim, mayoritas ulama dari salaf sampai khalaf meriwayatkan hadits ini tanpa ada yang mencacatnya selain Ibn Hazm. Meskipun begitu, di sini tentu Ibn Hazm tidak bisa mengalahkan kekuatan mayoritas ulama.
Maka dari itu tepat kalau hadits ini dinilai “hasan” oleh al-Albani (naik statusnya dari dla’if, karena dikuatkan oleh riwayat lain).
Catatan lainnya, banyak sekali hadits yang menyuruh kita untuk mengikuti sunnah Nabi dan sunnah para shahabatnya. Tanpa hadits “Ma ana ‘alaihi wa ashhabi” pun sebenarnya, hadits-hadits yang menyuruh kita mengikuti Nabi dan para shahabat sudah cukup untuk kita dalam menegaskan bahwa jalan yang terbaik dan terbenar adalah Nabi dan para shahabatnya.
Salam
Bukankah dalam al-Hakim pun haditsnya melalui jalur Abdurrahman bin Ziyad Al Ifriqi juga ?
Ya memang, tapi banyaknya riwayat penopang seperti telah kami jelaskan sebelumnya telah membuat statusnya menjadi hasan. adz-Dzahabi sendiri yang memberikan ta’liq (catatan) dalam al-Mustadrak menyatakan bahwa hadits-hadits ini bisa dijadikan hujjah.
Nah sekarang kalau memang anda mau memegang pendapat yang menyatakan dla’if, tetap harus diperhatikan hadits-hadits lainnya yang menyatakan bahwa “jalan yang benar” itu adalah sunnah Nabi dan para shahabatnya. Jadi–mohon maaf–hadits yang anda pertanyakan itu tidak menjadi masalah kan?
Setahu saya hadits iftiraq ummat yang ada kata-kata “Apa yang aku dan para shahabatku ada padanya.” melalui jalur 1) Abdullah ibn Sufyan adalah lemah.
Dan jalur yang melalui 2) Abdurrahman bin Ziyad Al Ifriqi adalah juga lemah
Keliru bila hadits iftiraq yang lain dijadikan penguat karena tidak adanya kalimat yang dipermasalahkan yaitu “Apa yang aku dan para shahabatku ada padanya.”
Bila ada sanad yang “dicacat dengan penjelasan kecacatannya.” sementara ada ulama lain yang mentsiqohkannya, maka diambil adalah pendapat pertama. Itu menurut saya.
Terimakasih.
Terima kasih atas penegasan sikapnya. Mudah-mudahan ini bisa menjadikan kami untuk lebih serius lagi memperdalam kajian ilmu hadits. Dan yang jelas, itu tidak menjadikan kita menyepelekan sunnah Nabi dan para shahabat yang sudah jelas-jelas dijamin kebenarnannya, terlepas dari ada atau tidak adanya hadits yang anda nilai dla’if di atas. Salam
Adakah al-jama’ah dengan pengertian kelima di masa ini?
Sudah ada jawabannya dalam tulisan di atas
bagaimana mau mengikuti al-jamaah jika tidak hanya ada satu al-jamaah krn banyak jamaah yg muncul di indonesia?
mana nih mas kok kagak dijawab-jawab,ane nungguin nih…
Abang tidak baca lengkap sih. Di tulisan itu sudah ada jawabannya, Bang. Cape atuh kalau setiap tulisan yang disajikan secara ilmiah, dikomentari sebelum dibaca dengan tamat. Intinya: Yang tidak bisa dikerjakan seluruhnya, haram ditinggalkan seluruhnya. Rasul saw juga tidak langsung “mengikuti al-jama’ah”, tapi beliau “membangun” dulu. Dalam membangun kita harus sabar dengan prosesnya. Silahkan renungkan kandungan surat al-Baqarah, Ali ‘Imran, an-Nisa`, al-Ma`idah, al-Anfal, dan at-Taubah, terkait ayat-ayat yang menjelaskan bagaimana Rasul saw membangun al-Jama’ah.
ok..
lalu bagaimana jika sudah ada terbentuk jamaah sebelum persis???
apakah di persis al-jamaah yg pertama dibaeat??
Jawabannya sudah jelas Bang Toyib: Tidak ada. Jangan bertanya mengandai-andai, mubadzir. Persis, dan semua ormas/jama’ah Islam yang ada saat ini berkewajiban sama membangun al-Jama’ah. Tapi usaha ini seringkali “digagalkan” oleh pihak-pihak yang menilai tidak perlu berjama’ah/berorganisasi, akibatnya mereka menjadi “organisasi/jama’ah” kecil yang sulit ditarik dalam satu himpunan besar, sebab sudah apriori lebih dulu
Assalamu’alaikum
ana dulu belajar diniyah, tsanawiyah dan mualimin di pesanteren persia. yg mana menggembor gemborkan ahlusunnah wal jama’ah. kan tetapi ketika Alloh mudahkan ana belajar bersama para Alim ulama di saudy ini ana sadar bahwa ternyata persis itu belum bisa di katakan sebagai ahlu sunnah ! gmn mau dikatakan ahlu sunnah bentuk kecintaan terhadap sunnah Nabinya aja kurang, malahan tdk jarang menghina dan meremehkan sunnah sunnah tersebut. semoga Alloh memberikan hidayah kepada semua saudara ana yg bebetul ikhlas dalam mencari rido Alloh dari tipuan dai dai yg belaga paham agama padahal kenyataannya jahil… bodoh !
Saya sepakat dengan Akhi Abdullah diatas. Semoga Allah ta’ala merahmati antum.
Kalau boleh kami sebutkan “kekeliruan” dalam pernyataan Akh berdua di atas adalah: “generalisasi”. Ketika akh berdua menyebut Persis belum bisa disebut ahlus-sunnah wal-jama’ah, tentu saja itu tidak bisa di-generalisasi. Sebab para asatidz yang betul-betul ahlus-sunnah wal-jama’ah, saat ini sedang betul-betul berusaha mendidik agar jama’ah Persis betul-betul menjadi aswaja sebenarnya
Janganlah dgn serta merta menjugde bahwa organisasi atau jamaah itu belum bisa di katakan sebagai ahlu sunnah seperti saudara abdulah yang mengaku telah belajar di persis tetapi ko malah berkomentar : ” gmn mau dikatakan ahlu sunnah bentuk kecintaan terhadap sunnah Nabinya aja kurang, malahan tdk jarang menghina dan meremehkan sunnah sunnah tersebut” …ini berarti tidak mengena dan meresapi inti saat belajar di pesantren malah justru menjadi tanda tanya…….Padahal Organisasi/jamaah apapun termasuk Persis yang selalu memurnikan dgn slogan kembali ke Quran dan Sunnah Rasulullah SAW ( Memilah dan memilih Hadist2 yang rajih dan shahih) itulah upaya guna tercapainya Al-Jamaah, bukan berarti menghina atau meremehkan Sunnah sebagaimana yg dikatakan oleh abdulah dan ahdan ( Sudah saatnya anda berdua mengkaji kembali dan bukan hanya menghina tetapi wujudkanlah aljamaah yang sebenarnya tentunya harus terus berpedoman kepada Quran dan Sunnah bukan akal dan pemikiran yang menimpang seperti anda…..Hatur nuhun
setuju,,, surga itu bukan cuman diciptakan ut org2 yg belajar disaudi aja,,,, tapi saja yg berpegang teguh kepada al-quran dan as sunnah apapun namanya,,,, ittakillah ya akhi abdullah dan ahdan,,, wallahu a’lam
Untuk Abdulloh dan Ahdan Ramdani, mf tolong sebutkan contoh kurangnya kecintaan PERSIS kepada Nabi saw. Klo kalian berdua pernah menuntut ilmu di Persis, harusnya meluruskannya, bukannya malah merendahkannya.
memang hadits yang menyebutkan ” ma ana alaihi wa ashabi” dhaif. tapi banyak hadits yang menyatakan bahwa 1 golongan yang masuk surga, maka kita tidak perlu menjadikan masalah, tapi hanya referensi tambahan aja karena maknanya sama. ma ana alaihi wa ashabi = Qur’an Sunnah.
Allah berfirman:
Dan sesungguhnya ini satu jalanku yang Lurus, maka ikutilah jalan itu janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan itu memisahkan kalian dari jalanNya, yang demikian itu adalah Nasihat untuk kalian, mudah-mudahan kalian bertaqwa. QS Al An’am : 153
Dari Abdullah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membuat garis dengan tangannya, lalu beliau mengatakan: “Ini adalah jalan Allah yang lurus.” Kemudian beliau membuat garis di samping kanan dan kirinya seraya bersabda: “Ini adalah jalan-jalan, tidak ada satu jalan pun kecuali ada setan yang menyeru kepadanya.” Kemudian beliau membaca ayat: ‘ (Dan sesungguhnya ini adalah jalan-ku yang lurus maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain)) ‘ (Qs. Al An’aam: 153). HR Ahmad 9:240 No 4205
Dari Auf bin Malik berkata ; Rasulullah Saw bersabda Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan, 1 golongan masuk surga dan 70 golongan ke neraka, Nashara teleh terpecah menjadi 72 golongan, 71 golongan ke neraka dan 1 golongan ke surga, Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tanganNya, Sungguh akan terpecah umatku menjadi 73 golongan, 1 golongan ke surga dan 72 golongan ke neraka, Rasul ditanya ; wahai Rasulullah, siapakah 1 golongan yang ke surga itu? Rasul menjawab Al Jama’ah. HR Ibnu Majjah 2:492 No 3992, Tahdzibul Kamal 14:180-181
Penjelasan Sanad :
1. Auf bin Malik : shahabi
2. Rasyid bin Sa’ad Al Makra’i : ditsiqatkan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, Ahmad bin Abdullah Al Ijli, Ya’kub bin Syaibah, Muhammad bin Sa’ad dan Imam An Nasa’i.
3. Shafwan bin Amr : ditsiqatkan oleh Ahmad bin Abdillah Al Ijli, Duhaim, Abu Hatim, An Nasa’i dan Muhammad bin Sa’ad.
4. Abbad bin Yusuf Al Kindi : ditsiqatkan oleh Ibrohim bin Al Ala dan Dimakbulkan oleh Ibnu Hajar
5. Amr bin Usman bin Sa’id : ditsiqatkan oleh Abu Ali Al Jiyaani, Abu Daud, An Nasa’i dan Ibnu Hibban
Lihat : Taqribut Tahdzib 1:274, At Tarikhush Shaghir 2:360-361, Tahqiq Tahdzibul Kamal 22146, Tahdzibul Kamal 9:10, 13:204-205, 14:180
Ibnu Kawa bertanya kepada Ali bin Abi Thalib tentang Sunnah, bid’ah, Al jama’ah, dan Al Firqah, lalu Ali menjawab : wahai Ibnul Kawa, saya hafal masalah itu, aku paham jawabannya, Sunnah ; itu demi Allah sunnah Muhammad Saw, Bid’ah itu ; perkara yang menyalahi sunnah, Al Jama’ah itu ; demi Allah golongan yang berada diatas kebenaran walaupun jumlah mereka sedikit, dan Firqah itu ; golongan yang berada di atas kebatilan, walaupun mereka itu banyak.
Kanzul Amaal 1:378
Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : aku telah tinggalkan pada kalian dua perkara , kalian tidak akan sesat selamanya, selama kalian perrpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitabu llah (Al Qur’an) dan Sunnah NabiNya (Hadits Shahih) HR Al Muwatha’ 5:371 No 1395
Untuk sadaraku walaupun kalian telah menuntut ilmu ke saudi arabia, jangan bangga dulu karena belum tentu yang di Indonesia semuanya bodoh, bisa jadi di Indonesia ada ulama yang lebih memadai dari pada Arab, memang Islam diturunkan di Arab, tapi bukan berarti arab itu segalanya tentang din. karena:
Bid’ah juga muncul pertama dari Arab
Yang memusuhi Nabi saw, pertama kali juga orang Arab.
Mf bukan berarti saya merendahkan orang Arab, tpi kenyataannya banyak orang Arab yang di Indonesia, yang ga bisa bahasa arab.
Kitab-kitab hadist dan Qur’an sebagai sumber hukum yang utama, sudah banyak dijumpai di rumah-rumah ulama di indonesia. bahkan di rumah para santri.
demikian sekilas info tentang taklid kepada geografis.
mas ponco. Mungkin krna persis memblehkan isbal dan mencukur jenggotnya, jdi di anggapnya tida nyunnah.. Wallahu’alam..
buat akhi Agung, bukan PERSIS yang membolehkan ISBAL, tapi Rasulullah Saw. jd PERSIS hanya mengamalkannya saja
oh iya a’fwan kalo menyimpang. Sya dngar2,ada bdah bukt di masjid agung bndng kmarin2 yaa ? Yang bertema ”ustad persis bertanya al_bantani menjawab” apa ada buku bntahannya. .