Mendeskripsikan apa itu al-jama’ah di zaman sekarang merupakan sesuatu yang cukup sulit. Karena al-jama’ah di zaman sekarang tidak ada wujudnya seperti yang ada di zaman Nabi saw dan para shahabat. Maka dari itu timbul masalah, bagaimana menempatkan hadits-hadits tentang al-jama’ah di zaman sekarang. Apakah orang yang tidak bergabung dengan jam’iyyah Persis bisa disebut sesat dan layak dibunuh? Dan apakah Persis itu sendiri sudah memenuhi kriteria al-jama’ah sebagaimana yang dikehendaki oleh Nabi saw?

Persoalan lainnya, apa beda al-jama’ah yang ada dalam hadits dengan terminologi ahlus-sunnah wal-jama’ah yang diklaim sebagai title khusus kalangan muslim tradisionalis? Apakah Persis yang cenderung wahabi/salafi tidak bisa dikategorikan aswaja dan dengan sendirinya sesat?

Al-Jama’ah secara Bahasa

Menurut Imam Ibn al-Manzhur, al-Jama’ah secara bahasa adalah:

اَلْجَمَاعَةُ: عَدَدُ كُلِّ شَيْءٍ وَكَثْرَتُهُ

Sekumpulan apa saja dan banyak.1

Tegasnya apa saja yang terkumpul dalam jumlah yang banyak, itulah jama’ah. Dua hadits berikut ini bisa menjadi rujukan penjelas tentang makna al-jama’ah atau jama’ah secara bahasa:

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Shalat berjama’ah melebihi shalat sendirian dengan kisaran 25 derajat.2

يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوْا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ

Cukup seorang yang salam dari satu rombongan apabila mereka lewat, dan cukup seorang pula yang menjawab dari satu rombongan.3

Al-Jama’ah secara Istilah Syara’

Untuk mengetahui apa makna al-jama’ah secara istilah, maka harus dilihat dari dilalatul-ma’na (isyarat makna)-nya di dalam hadits. Itu dikarenakan penyebutan al-jama’ah sebagai sebuah istilah hanya ditemukan dalam hadits, tidak ada dalam al-Qur`an.

Jika hendak disimpulkan lebih awal, al-jama’ah itu bermakna:

  1. Mayoritas kaum muslimin (as-sawad al-a’zham)
  2. Pemerintahan Islam yang dipimpin oleh seorang amir.
  3. Shahabat Nabi saw
  4. ‘Ulama
  5. Kelompok yang berpegang teguh pada peninggalan Nabi saw dan para shahabatnya.4

Kesemua makna itu tercantum dalam hadits-hadits yang disampaikan Rasul saw sebagaimana akan diuraikan berikut ini. Dan kesemua makna itu mengarah pada satu realita yang hadir di zaman Nabi saw, yaitu mayoritas kaum muslimin yang bersepakat pada seorang amir, mereka adalah para shahabat dan tabi’in yang memegang teguh prinsip-prinsip al-Qur’an dan sunnah, dan senantiasa mengagungkan ulama.

Al-Jama’ah sebagai Mayoritas Kaum Muslimin

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الاِثْنَيْنِ أَبْعَدُ مَنْ أَرَادَ بُحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ

Tetaplah kalian bersama jama’ah dan jauhilah berpisah diri. Karena sungguh syetan itu menyertai yang sendiri, dia akan menjauh dari yang dua orang. Barang siapa yang menginginkan kenikmatan surga, hendaklah ia tetap dalam jama’ah.5

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِى أَوْ قَالَ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ – عَلَى ضَلاَلَةٍ وَيَدُ اللهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَمَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ

Sesungguhnya Allah tidak akan menyatukan umatku—atau umat Muhammad saw—dalam kesesatan. Tangan Allah ada pada al-jama’ah, dan siapa yang memisahkan diri, berarti ia menyendiri menuju neraka.6

إِنَّ الشَّيْطَانَ ذِئْبُ الإِنْسَانِ كَذِئْبِ الْغَنَمِ يَأْخُذُ الشَّاةَ الْقَاصِيَةَ وَالنَّاحِيَةَ فَإِيَّاكُمْ وَالشِّعَابَ وَعَلَيْكُمْ بِالْجَماعَةِ وَالْعَامَّةِ والْمَسْجِدِ

Sesungguhnya setan itu ibarat serigala bagi manusia, seperti serigala yang sering memangsa kambing yang keluar dari kawanan dan menyendiri. Maka jauhilah oleh kalian memisahkan diri, tetaplah berjama’ah dengan mayoritas dan ahli masjid.7

al-Jama’ah yang dimaksud dalam ketiga hadits di atas adalah jumlah mayoritas kaum muslimin. Dan ini tidak sulit dipahami karena waktu itu mayoritas umat Islam masih bersatu dan berpegang pada al-Qur`an dan Sunnah. Jika seseorang berpisah dari al-jama’ah itu tentulah ia akan tersesat sendirian. Al-Jama’ah dalam pengertian yang ini juga bisa digunakan untuk mendeskripsikan aliran sesat. Ketika banyak bermunculan aliran-aliran keagamaan baru di masa-masa awal shahabat, maka patokannya ikutilah umat Islam yang mayoritas.

Al-Jama’ah sebagai Pemerintahan Islam

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْراً فَمَاتَ، إِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Barang siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang tidak disukainya, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang memecah belah al-Jama’ah (kesatuan umat) sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah.8

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْراً مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Barang siapa yang tidak menyukai dari pemimpinnya sesuatu hal, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang keluar dari sulthan (pemerintahan) sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah.9

تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِمَامَهُمْ. قُلْتُ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ؟ قَالَ: فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا، وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ، حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ

“Pertahankan jama’ah muslimin (kesatuan umat Islam) dan imamnya.” Aku bertanya: “Kalau tidak ada jama’ah dan imamnya?” Beliau menjawab: “Tinggalkan semua firqah yang ada, walau kamu harus menggigit akar pohon sampai datangnya kematian kepadamu, dan kamu tetap dalam keadaan seperti itu.”10

Ketiga hadits di atas dengan sangat jelas menunjukkan makna al-jama’ah sebagai sebuah sulthan (pemerintahan) yang dipimpin oleh seorang imam. Setiap orang haruslah tetap dalam al-jama’ah tersebut dan tidak boleh khuruj (keluar, menyimpang, dan memberontak) darinya. Kelompok pertama yang berani keluar dari al-jama’ah ini dikenal dalam sejarah dengan nama khawarij. Mereka dengan terang-terangan mencabut bai’at, keluar dari al-jama’ah dan memberontak kepada imam. Kelompok ini merupakan kelompok pertama yang melakukan makar politik dan separatisme. Terhadap kelompok seperti itu, oleh karenanya Nabi saw tidak memberikan toleransi.

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barang siapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah. Dan siapa yang mati dengan tidak ada bai’at di lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyyah.”11

قَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ: دَعَانَا النَّبِيُّ r فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ: فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بِوَاحاً، عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ

‘Ubadah ibn as-Shamit berkata: “Nabi saw memanggil kami lalu kami berbai’at kepadanya.” Ia melanjutkan: “Materi bai’at yang beliau ambil dari kami adalah kami berbai’at untuk senantiasa patuh dan ta’at, dalam keadaan senang dan benci, dalam keadaan sulit dan mudah, wajib mendahulukannya daripada kami, dan agar kami tidak menentang urusan tersebut kepada yang berhaknya. Kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, dan kalian punya pegangan yang jelas dari Allah mengenainya.”12

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا

“Apabila dua khalifah dibai’at, maka bunuhlah yang terakhir dari mereka.”13

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ

Siapa saja yang datang kepada kalian, di saat urusan kalian ada dalam seorang pemimpin, sedangkan ia hendak mematahkan tongkat kalian atau memecah belah kesatuan kalian, maka bunuhlah ia.14

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِى ، وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ الْجَمَاعَةَ

“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali disebabkan satu dari tiga, yaitu (1) seorang jiwa yang membunuh jiwa yang lain, (2) lelaki yang selingkuh, dan (3) orang yang keluar dari agama meninggalkan jama’ah.”15

Implementasi dari hadits-hadits di atas untuk masa-masa awal Islam tidak sulit, karena memang wujud al-jama’ah-nya ada. Sesuatu hal yang sangat berbeda dan cukup rumit untuk diimplementasikan di zaman sekarang.

Al-Jama’ah sebagai Kelompok Pilihan

إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابَيْنِ افْتَرَقُوا فِي دِيْنِهِمْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْأُمَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً يَعْنِي الْأَهْوَاءَ كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَإِنَّهُ سَيَخْرُجُ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ تَجَارَى بِهِمْ تِلْكَ الْأَهْوَاءُ كَمَا يَتَجَارَى الْكَلْبُ بِصَاحِبِهِ لاَ يَبْقَى مِنْهُ عِرْقٌ وَلاَ مَفْصِلٌ إِلاَّ دَخَلَهُ. وَاللهِ يَا مَعْشَرَ الْعَرَبِ لَئِنْ لَمْ تَقُوْمُوْا بِمَا جَاءَ بِهِ نَبِيُّكُمْ لَغَيْرُكُمْ مِنَ النَّاسِ أَحْرَى أَنْ لاَ يَقُوْمَ بِهِ

Sesungguhnya pengikut dua kitab (Yahudi Nashrani) telah terpecah dalam hal agama mereka pada 72 sekte, dan sungguh akan terpecah umatku ini pada 73 sekte, yakni aliran-aliran. Semuanya masuk neraka kecuali satu, yakni al-jama’ah. Sesungguhnya akan muncul dari kalangan umatku beberapa kaum, mereka akan terjerembab pada hawa nafsu (ahwa`) itu sebagaimana anjing begitu menurut kepada pemiliknya, tidak tersisa sedikitpun urat maupun tulang kecuali dia memasukinya. Demi Allah wahai bangsa Arab, kalaulah kalian tidak memegang teguh apa yang dibawa oleh Nabi kalian, maka sungguh umat selain kalian lebih layak untuk tidak memegang teguh terhadapnya.16

Dalam riwayat lain yang semakna, satu kelompok yang bakal selamat itu (firqah najiyah) diterangkan sebagai berikut:

كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوْا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

“Semuanya masuk neraka kecuali satu sekte saja.” Mereka bertanya, “Siapa dia wahai Rasulullah Saw?” Beliau menjawab, “Apa yang aku dan para shahabatku ada padanya.”17

Titik tekan al-Jama’ah pada hadits riwayat Imam Ahmad di atas terlihat pada perintah Nabi Saw kepada bangsa Arab, yakni agar mereka senantiasa konsisten dengan sunnah beliau saw. Dengan demikian maksudnya, al-Jama’ah sebagai satu-satunya yang akan selamat adalah sekelompok orang yang tidak terpengaruhi oleh paham-paham yang menyimpang (al-ahwa), melainkan tetap konsisten dengan sunnah Nabi saw. Maka dari itu Nabi saw pun memerintahkan umatnya yang ada pada waktu itu untuk menjadi umat yang taqumu bima ja`a bihi Nabiyyukum.

Di riwayat berikutnya, riwayat at-Tirmidzi, secara lebih jelas lagi beliau menggambarkan bahwa yang akan selamat itu adalah ma ana ‘alaihi wa ashhabi; siapa saja yang berada pada apa yang Nabi dan para shahabatnya berada padanya.

Dari hadits-hadits di atas maka lahirlah pendapat bahwa al-Jama’ah itu adalah sekelompok shahabat Nabi saw yang jelas-jelas mengikuti sunnah Nabi saw, para ulama yang mengikuti jejak langkah mereka, atau sekelompok orang (bahkan walaupun itu hanya sendiri) yang mengikuti jejak langkah mereka. Kelompok inilah yang kemudian sering disebut ahlul-’ilmi, ahlul-hadits atau ahlus-sunnah, untuk membedakannya dengan ahlul-ahwa, ahlur-ra`yi dan ahlul-bida’. Dalam terminologi yang dipopulerkan kemudian, kelompok ini adalah kelompok yang berpegang pada manhaj salaf (manhaj shahabat dan generasi awal). Berdasarkan arahan Rasul saw di atas, jika tidak berpegang pada manhaj ini pastilah akan sesat sesesat-sesatnya. Maka dari itu jangan heran jika ada kelompok yang memestikan penyertaan manhaj salaf ini sesudah al-Qur`an dan Sunnah.

Al-Jama’ah Hari Ini

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah hari ini al-jama’ah ada? Jika merujuk pada sebuah realita seperti zaman Nabi saw, tentu jawabannya tidak ada. Kalaupun ada mayoritas, yang “mayoritas” itu tidak mayoritas berpegang teguh pada al-Qur’an dan sunnah, tidak mengikuti manhaj salaf, dan tidak pula berada pada satu amir.

Akan tetapi, al-jama’ah dalam pengertian as-sawadul-a’zham, di satu sisi bisa dinyatakan ada, karena mayoritas kaum muslimin bersepakat dalam hal-hal yang ushul. Semua kaum muslimin sepakat bahwa al-Qur`an dan sunnah merupakan dua sumber pokok ajaran Islam, semua kaum muslimin juga bersepakat pada rukun iman dan rukun islam, dan pada beberapa penafsiran keagamaan yang kemudian sering disebut sebagai jumhur ‘ulama. Maka ketika ada kelompok yang menyatakan al-Qur`an tidak sempurna (seperti liberalis), hadits tidak otoritatif (seperti Syi’ah), rukun islam dan rukun iman harus ditambah atau dikurangi (seperti Mu’tazilah, Ahmadiyah dan Lia Eden), atau penafsiran-penafsiran agama harus didekonstruksi (seperti liberalis), bisa kita katakan dengan sepakat bahwa mereka sesat karena telah menyimpang dari al-jama’ah dalam pengertian mayoritas kaum muslimin.

Akan tetapi al-jama’ah dalam pengertian ini bisa dinyatakan tidak ada, jika kita melihat perseteruan yang memuncak pada masa Ibn Taimiyyah di antara sesama ahlus-sunnah wal-jama’ah. Sejarah telah menginformasikan bahwa gerakan rasionalisme Islam yang dikomandoi oleh Mu’tazilah dan beberapa filosof hancur setelah dihantam oleh ahlul-hadits-nya Ahmad ibn Hanbal (Hanabilah) dan Asy’ariyyah (yang sempat dirumuskan oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari18).  Dalam perkembangan selanjutnya, Asy’ariyyah dipegang oleh mayoritas muslim yang bermadzhab Syafi’i dan rentan dengan ritual-ritual bid’ah, sementara ahlul-hadits oleh Hanabilah yang anti-bid’ah. Pada abad ke-13, Ibn Taimiyyah, seorang ulama besar dari Hanabilah, sempat bersitegang dengan penguasanya yang bermadzhab Syafi’iyyah-Asy’ariyyah, Dinasti Mamluk di Mesir. Tingginya eskalasi pertentangan di antara keduanya ditandai oleh dipenjarakannya Ibn Taimiyyah oleh penguasa Mamluk sampai lima kali, bahkan sampai wafat di dalam penjara. Persoalannya, Ibn Taimiyyah dinilai menentang paham mayoritas yang menilai sifat Allah harus ditakwil, talak tiga satu majelis dihitung satu, tasawuf dengan “sejumlah ajaran yang menyimpangnya” sebagai bagian ajaran Islam, dan ziarah kubur kepada para wali merupakan sebuah ibadah. Ibn Taimiyyah dengan gigih menyerukan kembali ijtihad berdasar al-Qur`an dan sunnah, dan dalam hal-hal tertentu yang bersifat kalam filosofis semestinya dirujukkan pada pendapat salaf.19

Maka kelanjutan sejarahnya bisa ditebak. Terlebih ketika salah satu pengagum Ibn Taimiyyah, yakni Muhammad ibn ‘Abdil-Wahhab bisa mengubah Makkah-Madinah dari yang semula mayoritas masyarakatnya berpaham Syafi’iyyah- Asy’ariyyah yang rentan dengan bid’ah, menjadi berpaham salaf dengan pedoman al-Qur`an dan sunnah. Dalam hal ini, dalil mayoritas tidak bisa digunakan. Ketika banyak misalnya di Indonesia yang tahlilan, muludan dan sejumlah ritual bid’ah lainnya, tidak bisa katakan bahwa itulah yang al-jama’ah. Dalam hal ini, maka al-jama’ah yang semestinya digunakan adalah al-jama’ah dalam pengertian firqah najiyah (kelompok yang selamat dari sejumlah kelompok yang sesat).

Sementara al-jama’ah dalam pengertian pemerintahan Islam yang mencakup keseluruhan umat islam pun hari ini tidak ditemukan. Hanya secara paham; al-jama’ah sebagai kontra khuruj, ini telah diamalkan oleh mayoritas ulama dari sejak era tabi’ut-tabi’in. Para ulama ketika daulah Islam terpecah, mulai dari Umayyah, Abbasiyyah, Turki Saljuk, Ayyubiyyah, Mamluk, Utsmaniyyah, Moghul, dan lain sebagainya, tetap menerapkan prinsip al-jama’ah, yakni menyatakan bai’at kepada para khalifah yang ada di wilayahnya masing-masing. Walaupun para khalifah itu tidak semuanya shalih, karena patokannya selama tidak kufur keluar dari agama, para ulama tetap menyatakan bai’at kepada para khalifah tersebut. Dalam hal ini, tentu menjadi berbeda dengan Syi’ah yang selalu mengajarkan revolusi berdarah ketika ada seorang khalifah yang dinilainya tidak tepat berdasarkan pemahaman mereka. Maka dari itu Syi’ah selalu saja kontra dalam hal ini dengan ahlus-sunnah wal-jama’ah. Umat Islam Indonesia, karena mayoritasnya aswaja berbai’at kepada Presiden RI (lewat KTP), dan oleh karenanya jangan heran kalau MUI-nya memfatwakan haram golput.

Persis sebagai al-Jama’ah

Lalu bagaimana dengan Persis? Persis adalah jam’iyyah yang sangat sadar bahwa al-jama’ah sebagai sebuah pemerintahan Islam harus diwujudkan dari level yang terkecil sekalipun. Persis sangat sadar bahwa al-jama’ah itupun haruslah berpegang teguh pada al-Qur`an dan sunnah dengan pemahaman yang tidak menyimpang seperti halnya kaum liberalis atau aliran sempalan lainnya. Oleh karena itulah di Persis senantiasa diajarkan bagaimana membina al-jama’ah yang baik dengan pedoman yang terbaik pula (al-Qur`an dan sunnah). Karena tidak akan ada yang namanya persatuan dalam Islam jika umat tidak diajarkan prinsip-prinsip al-jama’ah dalam artian hidup berjama’ah dan berdasarkan al-Qur`an dan sunnah. Sebuah persatuan umat Islam yang mengabaikan al-Qur`an dan sunnah, bagi Persis adalah sebuah persatuan semu yang didasarkan pada tali yang sangat rapuh. Persatuan dalam Islam haruslah diwujudkan dengan mengajarkan umat untuk hidup berjama’ah, dengan pedoman al-Qur`an dan sunnah tentunya. Wal-’Llahu a’lam bis-shawab.



1 Lisanul-‘Arab 8 : 54
2 Shahih al-Bukhari, kitab al-Adzan, bab fadll shalat al-Jama’ah, no. 610
3 Sunan Abi Dawud, kitab al-Adab, bab ma ja`a fi radd al-wahid ‘an al-jama’ah, no. 4534
4 Lihat Fath al-Bari kitab al-fitan, bab kaifal-amru idza lam takun jama’ah wa la imam
5 Sunan at-Tirmidzi kitab al-fitan bab ma ja`a fi luzum al-jama’ah no. 2318
6 Ibid, no. 2320.
7 Musnad Ahmad hadits Mu’adz ibn Jabal no. 22679
8 Shahih al-Bukhari, kitab al-Fitan, bab satarauna ba’di umuran tunkirunaha, no. 7054. Imam Ibn Hajar menjelaskan: “Yang dimaksud dengan mitatan jahiliyyah, yakni dengan mengkasrah mim (pada kalimat mitatan –pen), adalah keadaan matinya seperti matinya orang-orang jahiliyyah, ada dalam kesesatan dan tidak adanya pemimpin yang ditaati, karena sungguh memang mereka tidak mengetahui hal itu (jahil –pen). Dan bukanlah yang dimaksud itu mati dalam keadaan kafir, tapi yang benar adalah mati dalam keadaan berma’shiyat.” (Fath al-Bari 13 : 7)
9 Ibid, no. 7053
10 Shahih al-Bukhari, kitab al-fitan, bab kaifa al-amru idza lam takun jama’ah wala imam, no. 7084
11 Shahih Muslim, kitab al-imarah, bab al-amr bi luzum al-jama’ah ‘inda zhuhur al-fitan, no. 4899.
12 Shahih al-Bukhariy, kitab al-fitan, bab qaulin-Nabiy shallal-llahu ‘alaihi wa sallam satarauna ba’di umuran tunkirunaha, no. 6533
13 Shahih Muslim, kitab al-Imarah, bab idza buyi’a li khalifataini, no. 4905
14 Shahih Muslim kitab al-imarah bab hukmi man farraqa amral-muslimin no. 4904
15 Shahih al-Bukhari, kitab ad-diyat, bab qaulihi ta’ala an-nafsu bin-nafsi, no. 6878
16 Musnad Ahmad, kitab Musnad as-Syamiyyin, bab hadits Mu’awiyah ibn Abi Sufyan, no. 16329
17 Sunan at-Tirmidzi, kitab al-Iman ‘an Rasulillah, bab ma ja’a fi iftiraqi hadzihi al-ummah, no. 2565
18 Penulis mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa Abu al-Hasan al-Asy’ari telah kembali dari paham Asy’ariyyah-nya kepada paham salaf dilihat dari karya terakhirnya, al-Ibanah ‘an Ushulid-Diyanah.
19 Merujuk pada Abu al-Hasan ‘Ali al-Husaini al-Nadwi, Rijâl al-Fikr wa al-Da’wah fî al-Islâm, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2002, jilid 2 dan Muhammad Abu Zahrah, Ibn Taimiyyah Hayâtuhu wa ‘Ashruhu-Ârâ`uhu wa Fiqhuhu, Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1420 H/2000 M.